Senin, 15 Juni 2020

PESAN PENTING DARI MAS MENTERI PENDIDIKAN DI NEW NORMAL TAHUN AJARAN BARU


OLEH : ENI SETYOWATI,S.Pd.







Tahun ajaran baru sudah menunggu
Namun hati insan- insan pendidikan masih termangu
ragu  dan kadang ada rasa pilu
di antara deru dan laju
pandemi corona yang masih menggebu
menjajah setiap raga , jiwa juga kalbu
senantiasa menyesak tanya dan sejuta ragu
Kapankah pandemi corona kan berlalu?
bagaimanakah kita kan berlaku
sebagai insan-insan pencari dan penebar ilmu
dalam menghadapi tahun ajaran baru ?


Mas Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim,B.A.,M.B.A., dalam sebuah pertemuan virtual yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 bersama enam nara sumber lainnya , menyampaikan keputusan bersama dalam menghadapi new normal tahun ajaran baru di tengah pandemi corona .


Dan keputusan bersama tersebut di sampaikan beberapa hal atau kriteria penting untuk menghadapi new normal ( kenormalan baru ) dalam pendidikan atau pembelajaran. 

Pesan penting Mas Menteri Nadiem :

  • Tahun pelajaran baru 2020 /2021 tetap dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2020.

  • Prinsip kebijakan pendidikan di era pandemi tahap new normal tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, orang tua dan masyarakat.

  • Penerapan new normal pada jenjang sekolah dibagi menjadi 3 zona yaitu zona hijau, zona kuning atau oranye dan zona merah.

  • Untuk zona kuning/oranye dan merah tidak diperbolehkan mengadakan pembelajaran secara tatap muka, tetapi tetap melalui daring.

  • Di Indonesia masih terdapat 94% yaitu sebanyak 429 kabupaten dan kota peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikannya berada di zona kuning / oranye, merah, maka tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

  • Sedangkan sisanya 6% berada di zona hijau. Untuk zona hijau diperbolehkan melaksanakan proses pembelajaran.

  • Zona hijau sekalipun diperbolehkan melakukan kegiatan normal proses pembelajaran harus tetap mendapatkan pertimbangan dari pemerintah daerah setempat dan persetujuan dari orang tua atau komite sekolah.


  • Di new normal tidak boleh memaksakan kepada peserta didik jika orang tua tidak memperkenankannya.
  • Untuk zona hijau yang diperbolehkan melakukan proses pembelajaran adalah jenjang SMP/MTs, SMA/MAN/SMk dulu dengan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun.

  • Setelah 2 bulan pelaksanaan pembelajaran berlangsung dan  jika ditemukan kasus baru maka satuan pendidikan tersebut harus ditutup. 

  • Jika setelah 2 bulan pelaksanaan pembelajaran tidak ada kasus covid penambahan baru, maka jenjang SD/MI, PAUD/TK diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

  • Tetapi dengan ketentuan sebagai berikut : satuan pendidikan harus mengadakan checlist pemeriksaan kesehatan,diantaranya : 

  • ketersediaan sanitasi dan kebersihan mulai dari toilet bersih, sarana cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan, akses layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain, atau masker tembus pandang bagi yang disibilitas tuna rungu, memiliki thermogum, dll.
  • Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan  pembelajaran wajib mematuhi protokol kesehatan dengan mengisi dan melaksanakan daftar checklist pemeriksaan kesehatan dan kesiapan pembelajaran tatap muka.

  • Pembatasan jumlah peserta didik untuk jenjang SMP / SMA ( sekolah menengah ), maksimal 50 % perkelasnya dari kapasitas normal.

  • Harus ada shifhing ( pembagian ) jumlah peserta didik per kelas .

  • Untuk jenjang SD harus menjaga jarak 1,5 meter.
  • Untuk PAUD/TK maksimal 5 bulan lagi baru boleh dibuka dengan jarak tempat duduk antar siswa 3 meter, dan maksimal peserta didik 5 anak dalam satu kelas.

  • Selama masa transisi  yaitu di bulan Juli, 2 bulan pertama wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun, menjaga jarak.

  • Selama masa transisi kantin tidak boleh buka dulu dan peserta didik membawa bekal dari rumah.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga ditiadakan dulu.

Demikian pesan penting yang disampaikan kepada dunia pendidikan, dari Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tanggal 15 Juni 2020. 

Keputusan bersama tersebut disepakati dengan ke enam tokoh nasional lainnya yaitu :
  • Prof.Dr.Muhajir Effendi,M.A.P selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selaku Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

  • Letjen.TNI Dona Monardo, Kepala Badan Nasional  Penanggulangan Bencana  (BNPB), selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid19.
  • Letjen.TNI (Purn) Dr.dr.Terawan Agus Putranto,Sp.Rad. selaku Menteri Kesehatan RI.
  • Jend.TNI (Purn)Fachrul Razi,S.I.P.,S.H.,M.H., selaku Menteri Agama RI.
  • Jend.Polisi (Purn)Prof.Drs.Muhammad Tito Karnavian,M.A.,Ph.D., selaku Menteri Dalam Negeri RI. 
  • H.Syaiful Huda, selaku Ketua Komisi X DPR RI.

Inilah beberapa himbauan penting dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, yang harus dijalankan oleh dunia pendidikan untuk persiapan pelaksanaan new normal di tahun ajaran baru 2020/2021.

Semoga dapat berjalan lancar, selamat dan sukses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

Dan pandemi corona virus segera berlalu , agar transformasi ilmu kembali berlagu di seluruh penjuru sehingga menghasilkan generasi muda yang bermutu.

***
Gunungkidul, Selasa 16 Juni 2020



3 komentar:

  1. Sekolah kita termasuk zona yang mana buk.
    Tetap semangat dan sll waspada ya.
    Semoga corona segera berlalu.rindu suasana masa lalu. Semoga segera terobati.

    BalasHapus

BUNGA RENGGANIS, MANIS

  BUNGA RENGGANIS, MANIS oleh : Enis Bunga rengganis ?? Apakah betul tanaman ini namanya bunga rengganis? Nama rengganis dari tanaman ini di...